Tak terasa, ini sudah di akhir tahun 2018. Sebentar lagi kita akan memasuki tahun yang baru. Apakah sudah ada resolusi yang akan dilakukan di tahun 2018 nanti? Tahun 2018 dapat menjadi tahun yang lebih baik bagi Anda. Salah satu hal baik yang akan terjadi di tahun 2018 adalah banyaknya libur nasional yang akan diterapkan di tahun 2018. Oleh karena itu, Anda perlu mengenai Daftar Hari Libur Dan Cuti Bersama 2018 yang telah disahkan pemerintah.

Dengan libur nasional ini, Anda sudah dapat mulai membuat to do list apa saja yang akan Anda lakukan di tahun depan. Barangkali, Anda ingin mengunjungi suatu tempat, atau hanya bersantai di rumah. Itu terserah Anda, setelah Anda mengetahui Daftar Hari Libur Dan Cuti Bersama 2018 tersebut.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor: 01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018, berikut Daftar Hari Libur Dan Cuti Bersama 2018.

A. Hari Libur Nasional Tahun 2018

No Tanggal Hari Keterangan
1 1 Januari Senin Tahun Baru 2018 Masehi
2 16 Februari Jumat Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili
3 17 Maret Sabtu Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940
4 30 Maret Jumat Wafat Isa Al Masih
5 14 April Sabtu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
6 1 Mei Selasa Hari Buruh Internasional
7 10 Mei Kamis Kenaikan Isa Al Masih
8 29 Mei Selasa Hari Raya Waisak 2562
9 1 Juni Jumat Hari Lahir Pancasila
10 15 – 16 Juni Jumat – Sabtu Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
11 17 Agustus Jumat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
12 22 Agustus Rabu Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah
13 11 September Selasa Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah
14 20 November Selasa Maulid Nabi Muhammad SAW
15 25 Desember Selasa Hari Raya Natal

B. Cuti Bersama Tahun 2018

No Tanggal Hari Keterangan
1 13,14,18 dan 19 Juni Rabu, Kamis, Senin dan Selasa Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
2 24 Desember Senin Hari Raya Natal

Dan untuk Anda yang ingin mengambil cuti panjang untuk berlibur tetapi tidak menghabiskan banyak jatah cuti, berikut rekomendasi hari yang dapat diambil:

1. 17 Maret – 1 April, cuti 9 hari sehingga Anda mendapatkan trip selama 16 hari

2. 28 April – 13 Mei, cuti 8 hari sehingga Anda mendapatkan trip selama 16 hari

3. 26 Mei – 3 Juni, cuti 3 hari sehingga Anda mendapatkan trip selama 9 hari

4. 17 – 26 Agustus, cuti 4 hari sehingga Anda mendapatkan trip selama 10 hari

5. 22 – 30 Desember, cuti 3 hari sehingga Anda mendapatkan trip selama 9 hari

Demikian informasi mengenai Daftar Hari Libur Dan Cuti Bersama 2018, di kantor Anda sudah menggunakan sistem untuk menghitung sisa cuti karyawan, gaji, lembur, BPJS, PPH 21 dll? Sebaiknya Anda menggunakan sistem, karena dengan sistem semua pencatatan tersebut dapat dilakukan secara otomatis. Hubungi kami untuk presentasi produk sistem payroll dan HRD terbaik di Indonesia.

Kami adalah konsultan penjualan resmi penjualan Software Payroll/HR Indonesia. Kami melayani pelanggan untuk seluruh Indonesia mulai dari Aceh, Batam, Padang, Jambi, Medan, Bengkulu, Palembang, Bangka Belitung, Riau, Jakarta Bandung, Semarang, Surabaya, Bali, Lombok, Manado, Makassar sampai dengan Papua. Dapatkan info lebih lanjut dari kami dengan menghubungi email marketing@acisindonesia.com atau telp 0819 9530 2077 dengan Tim kami yang siap membantu Anda. Kami dapat mempresentasikan dan memberikan solusi menghitung sisa secara otomatis dari Daftar Hari Libur Dan Cuti Bersama 2018 yang ada.

Tinggalkan Balasan