Bagi para pelaku usaha kecil menengah (UKM), pajak adalah sesuatu yang dapat membingungkan. Kurangnya sosialisasi dan pengetahuan tentang ilmu perpajakan membuat pelaku UKM kerepotan ketika akan atau ingin melaporkan dan membayar pajak terhadap usaha yang dilakukannya. Hal ini lah yang melatarbelakangi diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 (PP 46/2013) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu di bawah Rp 4,8 miliar setahun. Berikut ini Cara Menghitung PPH Final Untuk Pengusaha UKM yang dapat menjadi referensi pelaku UKM untuk melaporkan perpajakan terhadap usahanya.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 (PP 46/2013) ini adalah inti dari pajak UKM karena memberikan solusi bagi pelaku UKM berupa kemudahan dan kesederhanaan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Penghitungan pajak yang berdasarkan omzet dimaksudkan agar pelaku UKM dapat mudah menghitung pajak yang harus dibayarkan tanpa keharusan atas pembukuan yang lengkap.
Sebagai contoh, Bapak Budi adalah seorang pedagang  dan telah merintis usahanya selama tiga tahun dengan omzet setahun terakhir Rp 200 juta.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
Januari 25.000.000 Juli 20.000.000
Februari 11.000.000 Agustus 18.000.000
Maret 13.000.000 September 25.000.000
April 16.000.000 Oktober 13.000.000
Mei 15.000.000 November 17.000.000
Juni 11.000.000 Desember 16.000.000
Total omzet usaha Bapak Budi selama setahun adalah Rp 160 juta. Jadi, PPh Final UKM Bapak Budi untuk Januari sebesar:
1% x Rp 25 juta = Rp 250 ribu
Pajak penghasilan pada Juni adalah
1% x Rp 20 juta = Rp 200 ribu
Demikian seterusnya. Omzet per bulan dikalikan 1%. Total pajaknya selama setahun adalah Rp 2 juta.
Seperti diketahui, PPh Final merupakan istilah atau nama lain dari PPh Pasal 4 ayat 2. Ada berbagai macam objek PPh Final, seperti untuk sewa bangunan, jasa konstruksi, pajak atas obligasi, pajak atas peredaran bruto (omzet) usaha.
Berdasarkan penghitungan di atas, semua transaksi penjualan Anda per bulan harus dijumlahkan terlebih dahulu, kemudian dikalikan 1%. Pada tanggal 15 setiap bulannya, Anda harus membayarnya ke kas negara. Setelah membayarnya, Anda akan mendapatkan bukti bayar pajak atau Nomor Tanda Penerimaan Negara (Bukti Pembayaran/NTPN).
Demikian informasi mengenai Cara Menghitung PPH Final Untuk Pengusaha UKM. Jika ada yang kurang jelas, Anda dapat menghubungi kami kembali.
Butuh software payroll untuk menghitung gaji karyawan di perusahaan? Hubungi kami segera.

Kami adalah konsultan penjualan resmi penjualan Software Payroll/HR Indonesia. Kami melayani pelanggan untuk seluruh Indonesia mulai dari Aceh, Batam, Padang, Jambi, Medan, Bengkulu, Palembang, Bangka Belitung, Riau, Jakarta Bandung, Semarang, Surabaya, Bali, Lombok, Manado, Makassar sampai dengan Papua. Dapatkan info lebih lanjut dari kami dengan menghubungi email marketing@acisindonesia.com atau telp 0819 9530 2077 dengan Tim kami yang siap membantu Anda.  Demikianlah Cara Menghitung PPH Final Untuk Pengusaha UKM.

Tinggalkan Balasan