Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah tarif dasar gaji/upah yang seharusnya diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja. UMP ini dapat berbeda-beda disetiap daerah, mengikuti tarif biaya hidup yang ada di provinsi tsb. Contohnya saja di DKI Jakarta, yang tarif biaya hidupnya lebih besar dibandingkan dengan provinsi di daerah Sumatra ataupun Kalimantan. Biasanya UMP setiap tahun dapat berubah mengikuti perkembangan jaman dan inflasi yang terjadi. Baru-baru ini pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan UMP untuk tahun 2018. Berikut Ini Daftar Upah Minimum Provinsi 2018 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pada dasarnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya sebesar 8,71%. Pemerintah provinsi pun telah mengumumkan UMP di daerahnya masing-masing.
Selain itu, ada 3 provinsi yakni Nusa Tenggara Barat, Nusa Tengara Timur dan Maluku yang kenaikannya melebihi 8,71%, karena belum mencapai angka Kebutuhan Hidup Layak (KLH). Sementara itu, Provinsi Maluku Utara data UMP nya belum tersedia atau belum dapat ditetapkan secara pasti, mengingat Provinsi ini termasuk provinsi yang baru.

Saatnya menggunakan Software Payroll untuk menghitung gaji sesuai UMP 2018 secara otomatis, cari tahu disini

Berikut Ini Daftar Upah Minimum Provinsi 2018:

  1. Kalimantan Tengah naik 8,71% atau Rp 193.998 dari UMP 2017 Rp 2.227.307 menjadi Rp 2.421.305
  2. D.I Yogyakarta naik 8,71% atau Rp 116.508 dari UMP 2017 Rp 1.337.645 menjadi Rp 1.454.154
  3. Lampung naik 8,71% atau Rp 166.225 dari UMP 2017 Rp 1.908.447 menjadi Rp 2.074.673
  4. Sumatera Utara naik 8,71% atau Rp 170.833 dari UMP 2017 Rp 1.961.356 menjadi Rp 2.132.188
  5. Papua Barat naik 10,14% atau Rp 245.500 dari UMP 2017 Rp 2.421.500 menjadi Rp 2.667.000
  6. Nusa Tenggara Barat naik 11,88% atau Rp 193.755 dari UMP 2017 Rp 1.631.245 menjadi Rp 1.825.000
  7. Nusa Tenggara Timur naik 8,85% atau Rp 135.000 dari UMP 2017 Rp 1.525.000 menjadi Rp 1.660.000
  8. Maluku naik 15,44% atau Rp 297.220 dari UMP 2017 Rp 1.925.000 menjadi Rp 2.222.220
  9. Riau naik 8,71% atau Rp 197.431 dari UMP 2017 Rp 2.266.722 menjadi Rp 2.464.154
  10. Kalimantan Timur naik 8,71% atau Rp 203.7775 dari UMP 2017 Rp 2.339.556 menjadi Rp 2.543.331
  11. Jawa Barat naik 8,71% atau Rp 123.736 dari UMP 2017 Rp 1.420.624 menjadi Rp 1.544.360
  12. Banten naik 8,71% atau Rp 168.205 dari UMP 2017 Rp 1.931.180 menjadi Rp 2.099.385
  13. Sulawesi Selatan naik 8,71% atau Rp 212.142 dari UMP 2017 Rp 2.435.625 menjadi Rp 2.647.767
  14. Kalimantan Utara naik 8,71% atau Rp 205.103 dari UMP 2017 Rp 2.354.800 menjadi Rp 2.559.903
  15. Sumatera Selatan naik 8,71% atau Rp 207.995 dari UMP 2017 Rp 2.388.000 menjadi Rp 2.595.995
  16. Jambi naik 8,71% atau Rp 179.769 dari UMP 2017 Rp 2.063.948 menjadi Rp 2.243.718
  17. Sumatera Barat naik 8,71% atau Rp 169.782 dari UMP 2017 Rp 1.949.284 menjadi Rp 2.119.067
  18. Sulawesi Barat naik 8,71% atau Rp 175.750 dari UMP 2017 Rp 2.017.780 menjadi Rp 2.193.530
  19. Kalimantan Selatan naik 8,71% atau Rp 196.671 dari UMP 2017 Rp 2.258.00 menjadi Rp 2.454.671
  20. Jawa Tengah naik 8,71% atau Rp 119.065 dari UMP 2017 Rp 1.367.000 menjadi Rp 1.486.065
  21. Sulawesi Utara naik 8,71% atau Rp 226.286 dari UMP 2017 Rp 2.598.000 menjadi Rp 2.824.286
  22. Kepulauan Riau naik 8,71% atau Rp 205.421 dari UMP 2017 Rp 2.358.454 menjadi Rp 2.563.875
  23. Jawa Timur naik 8,71% atau Rp 120.894 dari UMP 2017 Rp 1.388.000 menjadi Rp 1.508.894
  24. DKI Jakarta naik 8,71% atau Rp 292.285 dari UMP 2017 Rp 3.355.750 menjadi Rp 3.648.035
  25. Gorontalo naik 8,71% atau Rp 176.813 dari UMP 2017 Rp 2.030.000 menjadi Rp 2.206.813
  26. Bali naik 8,71% atau Rp 170.430 dari UMP 2017 Rp 1.956.727 menjadi Rp 2.127.157
  27. Aceh naik 8,71% atau Rp 217.750 dari UMP 2017 Rp 2.500.000 menjadi Rp 2.717.750
  28. Bangka Belitung naik 8,71% atau Rp 220.770 dari UMP 2017 Rp 2.534.673 menjadi Rp 2.755.443
  29. Bengkulu naik 8,71% atau Rp 151.328 dari UMP 2017 Rp 1.737.412 menjadi Rp 1.888.741
  30. Sulawesi Tengah naik 8,71% atau Rp 157.457 dari UMP 2017 Rp 1.807.775 menjadi Rp 1.965.232
  31. Sulawesi Tenggara naik 8,71% atau Rp 174.427 dari UMP 2017 Rp 2.002.625 menjadi Rp 2.177.052.
  32. Kalimantan Barat naik 8,71% atau Rp 164.000 dari UMP 2017 Rp 1.882.900 menjadi Rp 2.046.900
  33. Papua naik 8,71% atau Rp 232.003 dari UMP 2017 Rp 2.663.646 menjadi Rp 2.895.650
  34. Maluku Utara belum terdaftar.

Butuh informasi lebih lanjut mengenai Daftar Upah Minimum Provinsi 2018 atau software payroll yang dapat menghitung gaji, PPH 21, lembur, BPJS, absensi secara otomatis. Hubungi kami untuk presentasi produk.

Kami adalah konsultan penjualan resmi penjualan Software Payroll/HR Indonesia. Kami melayani pelanggan untuk seluruh Indonesia mulai dari Aceh, Batam, Padang, Jambi, Medan, Bengkulu, Palembang, Bangka Belitung, Riau, Jakarta Bandung, Semarang, Surabaya, Bali, Lombok, Manado, Makassar sampai dengan Papua. Dapatkan info lebih lanjut dari kami dengan menghubungi email collinsusanto@gmail.com atau telp 0819 9530 2077 dengan Tim kami yang siap membantu Anda. Kami dapat mempresentasikan dan memberikan solusi menghitung gaji secara otomatis dari ini Daftar Upah Minimum Provinsi 2018.

Tinggalkan Balasan