Apakah Anda sudah mengetahui apa itu BPJS? Ada berapa jenisnya? Apakah BPJS itu hanya sekedar seperti asuransi biasa? Berikut ini sedikit penjelasan mengenai Jenis-jenis BPJS dan Peranannya didalam perusahaan yang dirangkum dari beberapa sumber.

Singkatan dari BPJS adalah Badan Penyelenggaraan Jaminan Social. Yaitu badan usaha milik negara yang ditugaskan untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatahan bagi seluruh rakyat Indonesia. Badan Penyelenggaraan Jaminan Social atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan social di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2011.

BPJS dibagi menjadi 2 yaitu:

BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang di bentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Jaminan Kesehatan adalah jaminan beruba perlindungan kesehatan, agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan, memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang di berikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya di bayar oleh pemerintah. Terkait tarif iuran jaminan BPJS kesehatan antara lain sebagai berikut :

Tarif BPJS kelas 1 : Rp 80.000

Tarif awal BPJS Kesehatan kelas 1 hanya berkisar Rp.59.500 akan tetapi setelah 1 April 2016, Presiden Republik Indonesia Bpk. IR Joko Widodo telah merestui untuk kenaikan tarif BPJS Kesehatan kelas 1 menjadi Rp.80.000. Dari segi fasilitas peserta BPJS Kesehatan kelas 1 akan mendapatkan fasilitas terbaik.

Tarif BPJS kelas 2 : Rp 51.000

Hampir sama dengan tarif BPJS Kesehatan kelas 1, BPJS kelas 2 juga terjadi kenaikan iuran bulanan. Tarif awal BPJS Kesehatan kelas 2 yang berada pada nominal Rp.42.500 naik menjadi Rp.51.00. Lalu fasilitas yang didapat oleh peserta BPJS kelas 2 ini adalah satu tingkat dibawah peserta BPJS kelas 1.

Tarif BPJS kelas 3 : Rp 25.500

Tarif BPJS kelas 3 tidak ada kenaikan. Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 wajib membayar iuran sebesar Rp.25.500 perbulan. Fasilitas kesehatan yang diterima oleh kelas ini yaitu kamar inap dengan ruangan yang terdiri dari 4 sampai 6 kamar tidur.

Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, anda bisa mengakses BPJS Kesehatan melalui smartpone dan bisa mengunduhnya di aplikasi BPJS Kesehatan via google play store. Aplikasi ini memudahkan anda untuk mengecek tagihan, informasi mengenai BPJS, melakukan pendaftaran dan login ke aplikasi BPJS kesehatan.

Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program public yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko social ekonomi dan penyelenggaraannya. Manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini adalah jika ada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan, mulai dari berangkat ke kantor dan pulang kerumah mengalami kecelakaan, dan harus di rawat di rumah sakit, maka seluruh biaya perawatan rumah sakit akan di tanggung BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan apabila kecelakaan berdampak pada cacatnya peserta.

Tarif iuran pekerja BPJS Ketenagakerjaan berbentuk dalam Jaminan antara lain sebagai berikut :

Jaminan Hari Tua (JHT), besar yang harus di bayarkan setiap bulan untuk program jaminan hari tua adalah sebesar 5,7% dari upah sebulan. Dengan rincian :

  • 2% dipotong dari upah pekerja.
  • 3,7% di bayarkan oleh pemberi kerja.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), iuran bulanan yang harus dibayarkan untuk jaminan kecelakaan kerja di hitung dengan tingkat resiko lingkungan kerja. Dengan rincian :

  • Tingkat resiko rendah 0,54% dari upah sebulan.
  • Tingkat resiko sedang 0,89% dari upah sebulan.
  • Tingkat resiko tinggi 1,27% dari upah sebulan.

Jaminan Pensiun (JP), iuran bulanan untuk program jaminan pensiun adalah sebesar 3% dari upah perbulan, dengan rincian 2% di bayar oleh pemberi kerja, 1% di potong dari gaji pekerja.

Dasar perhitungan tarif bulanan untuk program Jaminan Kematian (JKM), memberikan manfaat uang tunai yang akan diberikan kepada ahli waris, ketika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Pengusaha wajib menanggung iuran program jaminan kematian sebesar 0,30%. Dengan Jaminan Kematian yang diberikan adalah Rp.21.000.000, terdiri dari Rp.14.200.000 santunan kematian, dan Rp.2000.000 biaya pemakaman, dan santunan berkala Rp.200.000 setiap bulan (paling lama 24 bulan) sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2012.

Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan akan membantu kesejahteraan pekerja meningkat setelah mereka pensiun kelak. BPJS bersifat jangka panjang. Itulah sedikit gambaran mengenai Jenis-Jenis BPJS dan Peranannya Didalam Perusahaan, jika ada yang kurang jelas mengenai BPJS atau software untuk menghitung BPJS secara otomatis Anda dapat menghubungi kami kembali.

Kami adalah ACIS Indonesia, konsultan penjualan resmi Software Payroll, Batik Payroll dan Cherry HRIS. Kami melayani pelanggan untuk seluruh Indonesia mulai dari Aceh, Batam, Padang, Jambi, Medan, Bengkulu, Palembang, Bangka Belitung, Riau, Jakarta Bandung, Semarang, Surabaya, Bali, Lombok, Manado, Makassar sampai dengan Papua. Dapatkan info lebih lanjut dari kami dengan menghubungi email sales@acisindonesia.com atau telp 021-2901 8652 dengan Tim Solution Expert kami yang siap membantu Anda. Kami dapat mempresentasikan dan memberikan solusi tentang Jenis-Jenis BPJS dan Peranannya Didalam Perusahaan.

1 Komentar

Tinggalkan Balasan