Cuti adalah hak setiap karyawan. Setiap karyawan yang sudah bekerja lebih dari 6/12 bulan di perusahaan biasanya mendapatkan hak untuk cuti. Cuti ini dapat dimanfaatkan untuk liburan dengan keluarga, istirahat atau pun mengerjakan pekerjaan yang lain. Namun, tidak semua karyawan mau mengambil jatah cutinya, mungkin mereka lebih menyukai bekerja di kantor daripada menghabiskan waktu di luar. Bagi mereka jatah cuti yang ada ingin mereka uangkan. Ada perusahaan yang menerapkan sisa cuti yang dapat diuangkan, namun ada juga yang tidak. Lalu bagaimana dengan peraturan mengenai Sisa Cuti yang Dapat Diuangkan? Berikut ini ulasannya.

Sisa Cuti Yang Dapat Diuangkan

Menurut UU No. 13 tahun 2013 Pasal 79,

Setiap karyawan berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan yang bersangkutan bekerja mempunyai masa kerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut. Hak tersebut harus diambil secara terus menerus selama 12 hari kerja atau dapat dibagi-bagi dalam beberapa hari.

Namun jika karyawan tersebut akan mengundurkan diri, apakah sisa jatah cuti dapat diuangkan? Jawabannya bisa. Dasar hukumnya juga terdapat dalam UU No. 13 tahun 2003 pasal 156 ayat (4) yaitu cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur dapat diganti ke dalam bentuk uang.

Secara praktek, perhitungannya adalah jumlah hari kerja cuti yang menjadi hak karyawan yang tersisa sampai dengan efektif tanggal pengunduran diri dibagi dengan jumlah hari pada bulan saat efektif pengunduran diri karyawan dikali total gaji sebulan.

Contoh perhitungan:

Andre memutuskan untuk mengundurkan diri dari PT. ABC bulan Maret 2017 dengan gaji  + tunjangan Rp. 5.000.000,- dan baru mengambil cuti selama 1 hari dari jatah cuti 12 hari. Berapa jumlah uang cuti yang akan diterima Andre?

Total upah                     : Rp. 5.000.000,-

Hak cuti setahun            : 12 hari kerja

Tanggal efektif penggunduran diri 31 Maret 2017

Hak cuti karyawan         : 3 (Jan – Maret)/12 bulan x 12 hari jatah cuti = 3 hari kerja

Andre sudah mengambil cuti tahunan 1 hari di bulan Februari maka, hak cutinya menjadi 3 hari kerja – 1 hari kerja yang diambil pada bulan Februari. Jadi sisa cuti tahunannya adalah hanya 2 hari saja. Untuk perhitungan sisa cuti diuangkan adalah:

= (2 hari kerja / 22 hari kerja di bulan Maret) x Rp. 5.000.000

= Rp. 454.545

Jadi, Sisa Cuti Yang Dapat Diuangkan oleh Andre adalah Rp. 454.545,- ketika ia memundurkan diri.

Daripada pusing menghitung sisa cuti, input pengajuan cuti secara manual, biar sistem yang bekerja. Kami memiliki software yang dapat membantu Anda dalam menghitung gaji, PPH 21, BPJS, Cuti, Lembur dll secara mudah dan akurat. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

Kami adalah ACIS Indonesia, konsultan penjualan resmi Software Payroll Indonesia. Kami melayani pelanggan untuk seluruh Indonesia mulai dari Aceh, Batam, Padang, Jambi, Medan, Bengkulu, Palembang, Bangka Belitung, Riau, Jakarta Bandung, Semarang, Surabaya, Bali, Lombok, Manado, Makassar sampai dengan Papua. Dapatkan info lebih lanjut dari kami dengan menghubungi email sales@acisindonesia.com atau telp 021-2901 8652 dengan Tim Solution Expert kami yang siap membantu Anda. Kami dapat mempresentasikan dan memberikan solusi untuk Software Payroll Indonesia dan menghitung Sisa Cuti Yang Dapat Diuangkan untuk perusahaan Anda.

Tinggalkan Balasan